DPRD Kabupaten Sorong Selatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan merupakan lembaga legislatif daerah yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah dan pengawasan pemerintahan.
Fungsi DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi utama: Legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati), Anggaran (membahas dan menetapkan APBD), dan Pengawasan (mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD).
Komisi-Komisi
DPRD memiliki struktur komisi yang terdiri dari Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM), Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan), dan Komisi III (Bidang Pembangunan).
Masa Jabatan
Periode jabatan DPRD Kabupaten Sorong Selatan adalah 5 tahun (2019-2024).