DPRD Kabupaten Sorong Selatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan merupakan lembaga legislatif daerah yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah dan pengawasan pemerintahan.

Fungsi DPRD

DPRD memiliki tiga fungsi utama: Legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati), Anggaran (membahas dan menetapkan APBD), dan Pengawasan (mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD).

Komisi-Komisi

DPRD memiliki struktur komisi yang terdiri dari Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM), Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan), dan Komisi III (Bidang Pembangunan).

Masa Jabatan

Periode jabatan DPRD Kabupaten Sorong Selatan adalah 5 tahun (2019-2024).

Bagikan Artikel :

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)
Daftar Bahasa Widget Aksesibilitas
Gangguan Motorik
Netra Total
Buta Warna
Disleksia
Gangguan Pengelihatan
Kognitif & Pembelajaran
Kejang dan Epilepsi
ADHD
Moda Suara
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Kejenuhan
Kontras+
Sembunyikan Gambar
Rata Tulisan
Ramah Disleksia
Tinggi Garis
Animasi Dijeda
Kursor
Spasi Teks
Garis Bawahi Tautan
Keterangan Alat
Atur Ulang Semua Pengaturan Aksesibilitas
Ke Posisi Atas dan Kiri
Ke Posisi Atas dan Kanan
Ke Posisi Bawah dan Kiri
Ke Posisi Bawah dan Kanan
- Widget Aksesibilitas Version 2.1.2 -