Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Informasi pekerjaan umum
Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang pekerjaan umum dan penataan ruang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengaturan tata ruang wilayah.Bidang Pekerjaan UmumJal...
Informasi
Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang pekerjaan umum dan penataan ruang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengaturan tata ruang wilayah.Bidang Pekerjaan UmumJalan dan Jembatan: Pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupatenSumber Daya Air: Pengelolaan irigasi dan drainaseCipta Karya: Infrastruktur permukiman dan perkotaanPenataan RuangRTRW: Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenRDTR: Rencana Detail Tata RuangPeraturan Zonasi: Pengaturan pemanfaatan ruangIMB: Izin Mendirikan BangunanProgram PrioritasPembangunan jalan penghubung antar kecamatanPeningkatan kualitas jalan dan jembatanPembangunan sistem drainase perkotaanPenyusunan dokumen rencana tata ruangLayananMasyarakat dapat mengajukan perizinan dan konsultasi terkait pembangunan melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).