Literasi Gratifikasi Kabupaten Sorong Selatan
Informasi literasi gratifikasi
Literasi GratifikasiProgram literasi gratifikasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang gratifikasi dan pencegahannya.Apa itu Gratifikasi?Gratifikasi adalah pemberian d...
Informasi
Literasi GratifikasiProgram literasi gratifikasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang gratifikasi dan pencegahannya.Apa itu Gratifikasi?Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Jenis GratifikasiGratifikasi yang boleh diterima: Hadiah atau cindera mata yang diterima dalam acara resmi dan terbukaGratifikasi yang harus dilaporkan: Gratifikasi yang nilainya Rp 1.000.000 atau lebihGratifikasi yang dilarang: Pemberian yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnyaPelaporan GratifikasiSetiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK melalui UPG (Unit Pengelola Gratifikasi) di lingkungan Pemkab Sorong Selatan.SanksiPelanggaran ketentuan gratifikasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.