Literasi Gratifikasi Kabupaten Sorong Selatan

Informasi literasi gratifikasi

Literasi GratifikasiProgram literasi gratifikasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang gratifikasi dan pencegahannya.Apa itu Gratifikasi?Gratifikasi adalah pemberian d...

Informasi

Literasi GratifikasiProgram literasi gratifikasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat tentang gratifikasi dan pencegahannya.Apa itu Gratifikasi?Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Jenis GratifikasiGratifikasi yang boleh diterima: Hadiah atau cindera mata yang diterima dalam acara resmi dan terbukaGratifikasi yang harus dilaporkan: Gratifikasi yang nilainya Rp 1.000.000 atau lebihGratifikasi yang dilarang: Pemberian yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnyaPelaporan GratifikasiSetiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK melalui UPG (Unit Pengelola Gratifikasi) di lingkungan Pemkab Sorong Selatan.SanksiPelanggaran ketentuan gratifikasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Bagikan Artikel :

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)
Daftar Bahasa Widget Aksesibilitas
Gangguan Motorik
Netra Total
Buta Warna
Disleksia
Gangguan Pengelihatan
Kognitif & Pembelajaran
Kejang dan Epilepsi
ADHD
Moda Suara
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Kejenuhan
Kontras+
Sembunyikan Gambar
Rata Tulisan
Ramah Disleksia
Tinggi Garis
Animasi Dijeda
Kursor
Spasi Teks
Garis Bawahi Tautan
Keterangan Alat
Atur Ulang Semua Pengaturan Aksesibilitas
Ke Posisi Atas dan Kiri
Ke Posisi Atas dan Kanan
Ke Posisi Bawah dan Kiri
Ke Posisi Bawah dan Kanan
- Widget Aksesibilitas Version 2.1.2 -